Latar Belakang Masalah Penelitian
Dalam kitab suci Al Qur’an Allah SWT sering menyebutkan bahwa riba itu akan mendatangkan kemudharatan atau akan membuat pihak lain teraniaya. Pada bagian lain dikemukankan bahwa riba tidak akan mendatangkan keselamatan, bahkan hanya akan menimbulkan kesengsaraan. Dalam Islam, disamping mencapai tujuan-tujuan material harus juga dipertimbangkan faktor nilai, karakter luhur manusia, keutuhan social dan pembalasan Allah di akhirat nanti.
Singkatnya kegiatan-kegiatan ekonomi tidak saja semata-mata untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan material, tapi terlebih-lebih kegiatan tersebut haruslah bernilai ibadah di mata Allah SWT. Pendirian bank Syariah, merupakan suatu indikasi akan kemudharatan sistem bunga atau riba. Dan ditegaskan dengan lahirnya fatwa MUI (16/12/2003) tentang haramnya berbagai bunga yang dikukuhkan Januari 2004. Keluarnya beberapa fatwa MUI tentang ekonomi syariah, lebih mengukuhkan eksistensi perbankan syariah di tengah prosesi pertumbuhan kegiatan usaha perbankan syariah di seantero nusantara. Eksistensi perbankan sebagai layanan jasa keuangan berbasis pada kepercayaan masyarakat.
Pandangan sistem perbankan konvensional bahwa uang adalah salah satu komoditas yang bisa diperdagangkan mengakibatkan tidak selarasnya perkembangan sektor riil dan sektor moneter. Realitas perkembangan sektor moneter tidak selalu mencerminkan pertumbuhan di sektor riil. Padahal dimensi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sangat ditentukan oleh ketersediaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan umum.
Pengembangan sistem perbankan syariah sebagai suatu lembaga keuangan di Indonesia merupakan sesuatu yang tidak terhindarkan. Dengan komposisi penduduk yang sebagian besar memeluk agama Islam, Indonesia merupakan pasar yang menjanjikan bagi sistem perbankan yang menggunakan nilai nilai agama dalam pengembangan usahanya. Tapi masih banyak umat Islam yang menyimpan uangnya di bank konvensional.
Rumusan Masalah
Apakah pendidikan, pendapatan, usia, dan jarak berpengaruh terhadap keputusan masyarakat dalam menabung pada bank syariah di Medan ?
Metode Penelitian
Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan Teknik Pengambilan Sampel, Sampel kecamatan di Sumatera Utara ditentukan sebanyak 3 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Medan. Sumber Dan Metode Pengumpulan Data, Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer.
Model analisa untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan masyarakat dalam menabung pada Bank Syariah di Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 50% responden menabung di bank syariah saja. Sedangkan 50% atau 50 orang responden menabung di bank syariah & konvensional. Angka di atas menunjukkan bahwa masyarakat menerima kehadiran bank syariah, artinya bahwa masyarakat banyak menabung dan menjadi nasabah di bank syariah.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uarain dan hasil analisis yang telah dikemukan pada bab sebelumnya, maka diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Pengujian hipotesis penelitian membuktikan bahwa variabel pendidikan, variabel pendapatan (Pt), variabel usia dan variabel jarak mudah dicapai (Jtm) secara bersama-sama mempunyai pengaruh positif dan signifikan pada α = 5% dan α = 1% terhadap keputusan nasabah untuk menabung di bank syariah.
- Dari keempat variabel bebas, terlihat bahwa variabel usia dan jarak, merupakan variabel yang memberikan kontribusi paling besar dalam hubungan keputusan masyarakat dalam menabung pada bank syariah di Medan.
- Secara simultan ada pengaruh nyata dari variabel bebas terhadap variabel terikat (keputusan dalam memilih bank syariah) dengan F_hitung > F_tabel.
- R2 = 0.40 berarti beberapa variabel tersebut ( pendidikan, pendapatan, usia dan jarak mudah dicapai) mampu menjelaskan sebesar 40 % terhadap keputusan responden untuk menjadi nasabah pada bank syariah, sedangkan sisanya sebesar 60 % adalah jelaskan faktor-faktor lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini