HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp)

Fungsi Mahkamah Konstitusi Terhadap UUD 45

Contoh Tesis Hukum ~ Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Mengawal Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Tampak Gedung Mahkamah Konstitusi

Tampak Gedung Mahkamah Konstitusi

Latar Belakang Tesis :

Dalam menjalankan tugas konstitusionalnya, Mahkamah Konstitusi berupaya mewujudkan visi kelembagaannya yaitu: “Tegaknya konstitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat”. Visi tersebut menjadi pedoman bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang diembannya secara merdeka dan bertanggungjawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pembentukan Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan untuk menguji secara materiil undang-undang terhadap Undang Undang Dasar dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya kesewenang-wenangan penguasa dalam membuat dan menerapkan hukum berdasarkan kepentingan sepihak. Lebih jauh keberadaan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk menjamin prinsip konstitusionalitas dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika Mahkamah Konstitusi merupakan pengawal tegaknya konstitusionalitas dan konstitusionalisme di Indonesia

Perumusan Masalah 

Berdasarkan pemaparan serta uraian yang melatarbelakangi pengambilan judul di atas, penulis rumuskan permasalahan yang menjadi obyek dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimanakah implementasi kedudukan dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam dalam mengawal UUD 1945 menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
  2. Apa saja yang menjadi faktor-faktor pendukung dan penghambat bagi pelaksanaan tugas Mahkamah Konstitusi?
Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi

Suasana Sidang Mahkamah Konstitusi

 

Tujuan Penelitian 

Tujuan penelitian dalam bentuk tesis ini antara lain: untuk mengetahui kedudukan dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945, untuk mendeskripsikan implementasi fungsi Mahkamah Konstitusi dalam mengawal UUD 1945, dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusi.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga baru yang terbentuk berdasarkan perubahan UUD 1945 memiliki tugas berat untuk mengawal konstitusi agar terjamin konstitusionalitasnya. Dari pemaparan di atas, penulis simpulkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mahkamah Konstitusi dalam mengawal UUD 1945 telah menjalankan fungsinya sebagai pengawal konstitusi yang terlihat dengan telah dilaksanakannya mekanisme pemeriksaan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan kepadanya. Putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yuridis yang logis dan progressif sehingga beberapa putusan Mahkamah Konstitusi patut dijadikan rujukan pendapat dalam khasanah ilmu hukum. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga sekaligus menjawab pertanyaan atas kemampuan Mahkamah Konstitusi dalam mengawal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Faktor-faktor pendukung dan penghambat bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengawal konstitusi adalah sebagai berikut:
  • Faktor pendukungnya antara lain semangat sumber daya manusia di Mahkamah Konstitusi yang masih segar dan penuh motivasi, sumber daya yang banyak diisi oleh orang yang tidak diragukan lagi integritasnya dalam kancah keilmuan nasional, serta para asisten hakim yang banyak diangkat dari para intelektual muda yang mempunyai kapasitas keilmuan yang mumpuni serta semangat kerja yang tinggi menjadikan Mahkamah Konstitusi dapat mewujudkan fungsinya sebagai pengawal UUD 1945.
  • Faktor penghambatnya terlihat dari adanya komposisi hakim konstitusi yang kebanyakan diisi para akademisi, kesibukan pembenahan dan penataan administrasi sebagai lembaga yang baru, kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dibatasi hanya untuk melakukan uji terhadap Undang-Undang yang diundangkan setelah perubahan pertama UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999 serta kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi hanya bersifat pasif patut dicatat sebagai beberapa hal yang menjadi kendala Mahkamah Konstitusi untuk menjalankan fungsinya.

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?