HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp)

Pemilihan Anggota BPD Dan Implikasinya Terhadap Pemerintahan Desa

Contoh Tesis Hukum ~ Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa Dan Implikasinya Terhadap Pemerintahan Desa  Di Kabupaten Blora

Pelantikan Anggota Badan Perwakilan Desa

Pelantikan Anggota Badan Perwakilan Desa

Latar Belakang Tesis :

Keberadaan BPD merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa, jika. dihubungkan dengan kehendak untuk menegakkan demokrasi, otonomi dan kedaulatan rakyat desa. BPD merupakan wakil masyarakat desa yang diharapkan menjadi sarana guna melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam Pasal 94 Undang‑undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditentukan: “Di Desa dibentuk Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa, yang merupakan Pemerintahan Desa”. Hal ini berbeda dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang‑undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. yang menyatakan bahwa Pemerintahan Desa terdiri dari:

  1. Kepala Desa
  2. Lembaga Musyawarah Desa.

Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Blora?
  2. Apakah ada faktor‑faktor penghambat pelaksanaan pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) pada beberapa desa di lingkungan Kabupaten Blora?
  3. Bagaimanakah implikasi pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Blora?

Tujuan Penelitian 

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemilihan anggota BPD serta implikasi pemilihan anggota BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Blora. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.

Suasana Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa

Suasana Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Desa

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis uraikan pada bab-bab terdahulu, maka dapat ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan sebagai berikut :

  1. Secara yuridis pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Blora telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa. Menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut dinyatakan bahwa di setiap desa dibentuk Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai perwujudan pelaksanaan Pemerintahan Desa. Adapun tujuan pembentukan BPD adalah sebagai wahana perwujudan pelaksanaan demokrasi berdasarkan Pancasila dalam rangka memperkokoh penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Secara rinci Peraturan Daerah tersebut telah mengatur tentang pembentukan dan pelaksanaan pemilihan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Blora.
  2. Secara umum pelaksanaan pemilihan anggota BPD dapat dikatakan berjalan dengan baik dan lancar. Hanya saja terdapat beberapa faktor penghambat dalam pelaksanaan pemilihan dan itu semua telah dapat diatasi oleh panitia pelaksana di masing-masing desa sebagai panitia penyelenggara pemilihan anggota BPD. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pemilihan anggota BPD dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok, yaitu : faktor tingkat pendidikan, faktor kesadaran dalam berdemokrasi dan faktor lain, seperti masalah dana penyelenggaraan.
  3. Implikasi pemilihan anggota BPD terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Blora secara garis besar ada 2 hal, yaitu : Pertama, berkaitan dengan kontrol atau pengawasan terhadap dinamika pembangunan desa dan pelaksanaan pemerintahan desa. Kedua, pembentukan  dan pemilihan anggota BPD secara prinsip menjadi wahana bagi pendidikan politik yang paling konkret terhadap masyarakat desa, sehingga proses pendidikan dan penyadaran tentang pengertian dan makna demokrasi bagi masyarakat desa dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat desa.

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?