HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp)

Tesis – Potensi Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua

Contoh Tesis MAP Potensi Konflik Pengelolaan  Sumber Daya Alam  Papua (Studi tentang Pengoperasian  PT. BP LNG TANGGUH di Daerah Kepala Burung Propinsi Papua)

Iluatrasi Pertambangan

Iluatrasi Pertambangan

Latar Belakang Penelitian 

Perdebatan yang dilatarbelakangi adanya perbedaan kepentingan tersebut cenderung semakin tajam dan mengarah kepada aktivitas yang apabila tidak disikapi secara arif akan menjurus terjadinya konflik. Konflik dapat terjadi antara kepentingan pemerintah pusat dengan kepentingan pemerintah daerah, atau mungkin terjadi konflik antar pemerintah daerah, dan dapat pula terjadi konflik horisontal antar masyarakat di daerah yang bersangkutan.

Konflik antar rakyat melawan perusahaan pertambangan sebagai pelaksana kebijakan dan eksploitasi sumber daya alam dari pemerintah pusat banyak terjadi di beberapa daerah yang mempunyai sumber daya alam yang besar. Sebagai contoh berikut disajikan beberapa konflik yang terjadi di daerah; di Provinsi Riau terjadi konflik antara PT. Caltex Indonesia dengan penduduk Suku Sakai yang merasa bahwa hak-hak mereka diabaikan dan mereka masih hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangannya

 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah :

  1. Bagaimana  peta  konflik dalam pengelolaan sumber daya alam LNG Tangguh di  daerah Kepala   Burung Provinsi Papua?
  2. Upaya-upaya apakah yang perlu dilakukan untuk meminimalisir kemunculan konflik tersebut?

 Tujuan Penelitian

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah :

  1. Mendiskripsikan potensi-potensi konflik dalam pengelolaan sumber daya alam LNG Tangguh di daerah Kepala Burung Provinsi Papua
  2. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam pengembangan kerjasama antar daerah dalam rangka meminimalisir kemunculan konflik.

Kesimpulan

Pembahasan tentang peta potensi konflik dan langkah-langkah untuk meminimalkan konflik di Daerah Kepala Burung menghasilkan beberapa kesimpulan berikut.

1. Pertama, peta potensi konflik lebih banyak didominasi oleh kepemilikan hak atas tanah yang belum diakui secara penuh oleh pemerintah ataupun oleh BP Tangguh. Hal ini dibuktikan dengan sikap pemerintah yang tidak sepenuhnya melibatkan suku-suku pemilik tanah adat dalam proses pengambilan keputusan BP Tangguh.  Meskipun sebagian kompensasi dan komitmen pemerintah maupun BP Tangguh telah dirasakan oleh masyarakat, tetapi trauma atas pola pengelolaan sumber daya alam di tanah Papua masih menghantui masyarakat. Ini ditunjukkan dengan persepsi masyarakat yang cenderung negatif terhadap kehadiran perusahaan-perusahaan pertambangan atau pengolahan hasil hutan.  Kasus PT Freeport selalu menjadi referensi masyarakat yang membuktikan buruknya perlakuan perusahaan dan pemerintah terhadap masyarakat Papua, khususnya yang mempunyai hak ulayat atas lokasi yang dijadikan daerah penambangan.

  • Lokasi eksplorasi dan eksploitasi LNG Tangguh yang tersebar di berbagai daerah otonom yaitu di Manokwari, Sorong Selatan dan Teluk Bintuni mengharuskan masing-masing pemerintah daerah untuk saling berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun dengan pihak BP Tangguh. Strategi Penyebaran dan Pemerataan Pertumbuhan atau biasa disebut dengan SP3 menunjukkan adanya komitmen pemerintah dan pihak BP Tangguh dalam mengembangkan dan memberdayakan masyarakat di sekitar pertambangan.
  • Terdapat empat pola konflik yang menyertai beroperasinya BP Tangguh yaitu konflik sebagai efek dari pelaksanaan desentralisasi pemerintahan, konflik antar masyarakat,  efek konflik sebelumnya yang terjadi antara institusi dan masyarakat, serta konflik sebagai efek dari tidak adanya kerjasama yang melibatkan seluruh komponen.
  • Meskipun SP3 dirumuskan dan dibentuk untuk menciptakan kawasan pertumbuhan yang bersifat komplementer antara daerah satu dengan daerah lainnya, tidak berarti membolehkan terjadinya pelanggaran atas hak terhadap tanah adat yang justru oleh undang-undang diakui keberadaannya. Karena itu, dalam sikap pemerintah yang tidak akomodatif terhadap aspirasi masyarakat Papua hanya akan menambah potensi konflik antara masyarakat dan pemerintah maupun antara masyarakat dan BP Tangguh.

2. Kedua, upaya-upaya untuk meminimalkan konflik harus dilakukan secara simultan dan bersama-sama antara pemerintah, BP Tangguh, masyarakat adat setempat, dan LSM-LSM yang selama ini memberikan pendampingan dan menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan pembelaan.  Minimalisasi konflik dengan cara membangun kesamaan persepsi di antara semua pihak yang terlibat menjadi kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan di semua tingkatan, baik di tingkat desa yang terpengaruh langsung terhadap proyek BP Tangguh, marga, ataupun suku-suku, distrik, ataupun  pemerintah daerah.

Persepsi bersama harus diarahkan pada satu komitmen untuk tumbuh bersama dalam kerangka yang jelas, terukur, dan transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari salah satu pihak.  Meskipun proses pengambilan keputusan akan berjalan ulet dan lama, keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan tanah adat  akan lebih menjamin kelangsungan dan stabilitas keamanan proyek-proyek pembangunan ataupun LNG Tangguh khususnya

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?